Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Proses Hukum Kepala Desa Jambean Terkait Penjualan Tanah Senilai Rp 3,2 Miliar

×

Proses Hukum Kepala Desa Jambean Terkait Penjualan Tanah Senilai Rp 3,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Proses Hukum Kepala Desa Jambean Terkait Penjualan Tanah Senilai Rp 3,2 Miliar
Proses Hukum Kepala Desa Jambean Terkait Penjualan Tanah Senilai Rp 3,2 Miliar

Dalam kasus ini, terdapat sekitar 20 saksi yang telah diperiksa oleh tim dari Polda Jatim. Mereka berasal dari pihak desa, PTPN, dan Pabrik Gula Ngadirejo.

Kasus Korupsi Tanah: Tahap Sidang dan Dugaan Penggunaan Dana Pribadi

Seperti yang telah dilaporkan, Hari Amin ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan tahap awal pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (11/12) yang lalu. Dia diduga terlibat dalam korupsi penjualan tanah negara, yakni tanah seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo, dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.

Diduga Hari tidak memiliki bukti sah yang menyatakan tanah tersebut adalah milik kas desa, hanya ada surat pernyataan yang dibuat olehnya. Dalam penyelidikan, uang miliaran rupiah tersebut diterima oleh Hari dengan beberapa cara, sebagian dalam bentuk tunai, melalui rekening pribadinya, dan sebagian lainnya ditransfer ke rekening desa.

Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga untuk membeli tanah kas desa.

Proses Hukum Kepala Desa Jambean: Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Senilai Rp 3,2 Miliar

Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin, sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi penjualan tanah negara senilai Rp 3,2 miliar. Sidangnya sudah memasuki tahap persidangan di PN Tipikor Surabaya setelah pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Penyelidikan mengungkap bahwa transaksi penjualan tanah tersebut diduga tidak disertai bukti yang memadai mengenai kepemilikan tanah oleh kas desa, hanya berdasarkan surat pernyataan. Selain itu, dana hasil penjualan yang mencapai miliaran rupiah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian tanah kas desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Prasarana Dan sarana penting untuk memberikan layanan terbaik,”katanya….

Blitar

Hiburan yang disajikan tidak hanya memberikan kebahagiaan, tetapi…

Berita

Pengungkapan dilakukan di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang…