MEMO,Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan ketidakbenaran klaim mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, terkait permintaan penghentian kasus Setya Novanto.
Dalam klarifikasinya, Presiden membantah adanya pertemuan kritis yang diungkap oleh Agus. Mari kita simak fakta-fakta terkait proses hukum Setya Novanto dan pernyataan Agus Rahardjo yang menghebohkan.
Proses Hukum Setya Novanto Menurut Presiden Jokowi pada Tahun 2017
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyanggah pernyataan Agus Rahardjo, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diungkapkan dalam sebuah acara talk show televisi.
Agus Rahardjo mengklaim bahwa Presiden pernah meminta dia untuk menghentikan proses hukum dalam kasus Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua DPR yang telah divonis dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada 2017.
Presiden Jokowi Heran dengan Ramainya Isu Penghentian Kasus Setya Novanto
Presiden Jokowi menekankan agar publik melihat bahwa proses hukum terhadap Setnov telah berjalan dengan baik hingga vonis dijatuhkan. Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, dalam bulan November, dia telah menyampaikan kepada Setnov untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, usai acara Silaturahmi Presiden RI dengan Penggiat Infrastruktur dalam Hari Bhakti PU ke-78 pada Senin (4/12/2023).
Presiden juga menyatakan keheranannya terhadap penyebaran isu tersebut dan menanyakan tujuan di balik hal tersebut. Dia menegaskan bahwa pertemuan yang diungkap oleh Agus tidak ada dalam jadwal resminya.
“Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) ga ada (pertemuan),” ucapnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan cerita pertemuannya dengan Presiden Jokowi dalam sebuah wawancara di program Rosi di Kompas TV. Agus menyatakan bahwa pada saat itu, Presiden memanggilnya ke Istana dan meminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setnov.
Presiden Jokowi, dalam versi Agus, terlihat marah dan meminta agar kasus tersebut dihentikan. Namun, Presiden menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat itu.
Peristiwa tersebut, menurut Agus, kemudian berdampak pada revisi UU KPK, yang mengubah beberapa ketentuan, termasuk memberikan KPK di bawah kekuasaan eksekutif dan memberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Meskipun Agus Rahardjo menuturkan pertemuan kontroversial dengan Presiden terkait kasus e-KTP, Presiden Jokowi membantah klaim tersebut. Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto berjalan sesuai ketentuan pada tahun 2017.
Dalam konteks ini, fakta-fakta pernyataan Presiden dan Agus Rahardjo membuka wawasan tentang kompleksitas kasus korupsi tersebut. Dengan demikian, klarifikasi Presiden menjadi poin kunci untuk memahami kontroversi yang muncul.