“Begitu mendapatkan informasi tersebut, petugas Opsnal unit Reskrim langsung meluncur ke TKP. Dan petugas berhasil menangkap tersangka Hendro, di Kelurahan Burengan, Rt.3/Rw.13, Kec. Pesantren, Kota Kediri, “tambahnya.
Dari penangkapan pengedar Narkotika Jenis Sabu, Hendro diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk evercros, satu buah susu kaleng yg sudah habis, 1 buah pempes bayi, serta uang tunai Rp 37.000 sisa dari penjualan barang haram.
“Setelah berhasil menjual paket hemat sabu seharga Rp 100 ribu, langsung dibelikan kebutuhan untuk dua orang anaknya yang masih balita, seperti pempes, susu kaleng dan uangnya sisa Rp 37 ribu, sedangkan dari pamakai Narkotika jenis Sabu, inisial B disita barang bukti berupa – sabu 0.03 gram, 1 unit HP merk samsung dan 1 buah dompet warna hitam, “bebernya.
Atas perbuatannya pelaku Berdi, dikenakan Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika, sedangkan pelaku Hendra dikenakan pasal 114 UU RI No 35 tshun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji di Mako Polsek Mojoroto, dan kasusnya masih terus didalami guna pengungkapan jaringannya, “pungkas Kompol Didit.(jok)