Dari penangkapan tersangka Arif, selanjutnya petugas mengintrogasi dari keterangan Arif mendapatkan pil haram dari tersangka Teguh Dwi Santoso, kemudian tersangka Teguh Dwi diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati pil dobel L sejumlah 20 butir dan uang Rp 50 ribu dari hasil penjualan obat haram tersebut.
Tak berhenti disitu saja, tim buser terus mengembangkan kasus ini dan berhasil mengungkap peredaran pil haram dari tersangka Deby Prasetyo yang dilakukan penggeledahan didaerah kwadungan Gampengrejo kab Kediri.
“Dari keterangan Deby, mendapatkan pil haram dari tersangka Nugroho Mukti Widjaya dan petugas menindak lanjuti, sekitar pukul 23.30 tersangka Nugroho berhasil diamankan dengan barang bukti pil haram sejumlah 5000 butir yang dikemas dalam kantong plastik, “tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka harus medekan di balik jeruji Polresta Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal 196 jo 98 ayat 2 uu RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.(jok)