Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menerangkan dalam jumpa pers, bahwa Ahmad Jazuli mengajak Supeno untuk mencari struk ATM yang telah dibuang ke sampah. Dari struk ATM tersebut dikirim ke Mr. X yang berada di jakarta, sekarang masih buron.
“Untuk bisa dideteksi Lokasi Mesin ATM tersebut, pelaku mengambil struk yang telah dibuang kesampah yang ada didalamnya bilik mesin ATM, dari keterangan pelaku lokasi yang terdeteksi mesin ATM BRl tersebut berada di DIVA Ngadiluwlh, Mesin ATM BRI Pantes, Doho Kediri. dan Mesin ATM BRI di RS Muhammadiyah Kediri, “Ungkap AKBP Erick Hermawan.
Kemudian, dengan alat yang disebut spycam, pelaku memasang dibilik bilik ATM yang terpilih. Dari situ mereka, menggandakan data nasabah.
“Peran mereka beragam. Supeno sebagai jenderal di lapangan yang mengatur dan mengawasi komplotannya saat memasang spycam di mulut ATM yang diincar. Pelaku melakukan dengan hitungan detik saja menggunakan alat pinset yang telah dimodifikasi, “ujar AKP Erick.
Polisi mengamankan barang bukti 322 kartu ATM dan peralatan skimming. Mereka dijerat pasal 46 dan atau 48 Undang undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 363 KUHP dan atau 362 atau pasal 378 KUHP.
Supeno mengaku, mendapatkan uang sebesar Rp 500 juta dari serangkaian kejahatan perbankan yang sudah dilakoni itu. Karena menjadi jendral lapanga, dia mendapatkan bagian 10 persen dari hasil pencurian uang nasabah. Uang hasil kejahatan ini dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya untuk berfoya-foya.(jok)