“Pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan 6 satwa langka tersebut langsung dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri untuk perawatan, “pungkas Kapolres.
Kepala BKSDA Kediri, Ruden Iwanto menjelaskan, hewan langka didatangkan dari luar Kediri, karena untuk jenis hewan langka seperti itu di Kediri jarang ditemui.
“Saya himbau kepada masyarakat, apabila mempunyai satwa langka yang dilindugi segera melapor ke BKSDA terdekat dan atau mengurus ijin sehingga keberadaan satwa langka yang dilindungi tidak punah, “ucapnya.(jok)