Kediri, Memo
Satreskoba Polres Kediri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis LL dari tangan dua tersangka asal Kec. Kepung Kab. Kediri, Rabu (28/9/22).
AP alias Pras (19) seorang buruh tani lulusan SMA asal Dsn. Kencong Timur RT/RW 003/001 Ds. Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri kedapatan memiliki 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram.
Barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip ditemukan di kediamannya. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah handphone merek Realme warna biru milik tersangka.
Pras mengaku kepada polisi bahwa ia mendapatkan barang terlarang ini dengan cara membelinya seharga Rp. 2.000.000,- dari pemuda dusun sebelah berinisial SH alias Ari (20) Warga dusun Pleringan RT/RW 009/003 Ds. Krenceng Kec. Kepung Kab. Kediri ini merupakan seorang pekerja serabutan yang hanya lulusan MTs.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ari di kediamannya.
Dari operasi ini, polisi berhasil menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram, pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 HP merk infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.