Kompol Eusebia menjelaskan untuk meyakinkan para korban, tersangka meminta korban menyerahkan KTP untuk pengurusan SIM baru dan SIM untuk proses perpanjangan. Setelah korban membayar biaya pengurusan, tersangka mengajaknya ke Satpas Polres Blitar Kota. Tersangka berpura-pura membawa berkas pengurusan SIM milik korban untuk didaftarkan di kantor Satpas SIM. Selanjutnya, tersangka meminta korban menunggu panggilan untuk foto dari petugas di Satpas SIM. Ternyata, semua itu hanya siasat pelaku untuk mengelabuhi para korban padahal berkasnya tidak didaftarkan.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti SIM, KTP, uang tunai dan Sebuah Sepeda Motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Kini pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat tidak melakukan pengurusan SIM atau yang lain dengan menggunakan jasa calo.
“Polres Blitar Kota tidak mentolerir praktik-praktik calo pengurusan SIM atau yang lain. Kami juga meminta masyarakat melapor kalau mengetahui ada praktik percaloan maupun pelanggaran lain dalam hal pelayanan publik,” kata Kompol Eusebia.(Pra)