Setelah dilakukan persidangan, masih kata Agustinus, para tersangka didakwa dengan hukuman percobaan kurungan dan denda.
“Bagi mereka yang yang disidang tipiring terkait miras diberi hukuman percobaan selama 7 hari kurungan, karena baru pertama kali melakukan tindak perkara tipiring, sedangkan untuk kelengkapan identitas diri diberi hukuman denda sebesar Rp 50 ribu, “tambahnya.
Setelah dilakukan putusan, pihak PN Kabupaten Kediri pemberitahukan hasil sidang ke Polres Kediri yang nantinya diteruskan ke Polsek terkait.
“Kita lakukan pemberitahuan Polsek hampir semua, untuk pertama kali bagi pelaku yang melakukan tindakan tipiring seperti miras hanya diberikan kurungan percobaan, dan tadi merupakan hasil rasia dari beberapa Polsek yang ada diwilayahnya, juga rasia dari Satpol PP, dengan barang bukti yang didatangkan ke PN hanya sebagai sampel miras jenis kuntul 3, dan baceman 12, sedangkan untuk pelaku yang disidangkan miras 15 orang pelaku, dan untuk kelengkapan identitas diri sebanyak 12 orang tersangka, “pungkasnya.(jok)