Selain satu paket sabu, petugas juga menemukan telepon genggam milik terlapor. Diduga, telepon genggam tersebut digunakan terlapor untuk memperlancar transaksi barang haram itu. Petugas akhirnya membawa terlapor beserta barang bukti (BB) ke Mapolresta Kediri untuk proses penyelidikan.
Kamsudi mengatakan, atas tindakan terlapor, petugas menduga dia melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. “Peyugas menduga terlapor melakukan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ucapnya.(jok)