Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Eko Prasetio Sanosin, SH, MH, mengatakan, pelaku pengedar pil dobel LL, Nanang Fahrur Rozi (20) alias Baweh, kuli bangunan, tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.
“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, dipastikan pelaku mengedarkan Pil dobel LL, tim langsung menggrebek rumahnya, sekitar pukul 22.00 wib, berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kediri, “jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, kata AKP Eko Prastio, ada 203 ( dua ratus tiga ) butir pil jenis LL, uang tunai Rp 130.000 doduga uang hasil penjualan pil dobel LL, serta 1 buah HP merk Huawei.
“Pelaku diduga melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan untuk kepentingan Penyidikan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri, “pungkas AKP Eko Prasetio Sanosin.(jok)