Kediri, memo.co.id
Korp berbaju coklat kembali mengungkap peredaran Pil haram diwilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut, Selasa (3/4/2018), pukul 22.00 Wib di rumah pelaku Dusun. Ringinagung Rt/Rw 019/004 Desa. Keling Kecamatan Kepung Kab. Kediri.
Pengungkapan kasus peredaran pil dobel LL, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran pil dobel LL, yang meresahkan di Desa Keling Kecamatan Kepung.
Dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kediri langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian, akhirnya, pada selasa malam pelaku ditangkap dirumahnya.