“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka, akhirnya Tira Agus Setiawan alias Gembus berhasil kami ringkus di Desa Karangtalun Kecamatan Keras Kabupaten Kediri,”ungkap AKP Muklason
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 19.100 (sembilan belas ribu seratus) butir pil jenis LL.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Keras untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang no 36 tentang kesehatan,”pungkas AKP Muklason.(eko)