Masih jelas Divisi Teknis, nantinya setelah mendapatkan kabar dari KPU RI. Paska penetapan selang 7 hari harus segera kita sampaikan usulan untuk peresmian anggota calon terpilih DPRD Kab Kediri.
Terpisah Divisi SDM dan Peran serta Masyarakat (Parmas) Nanang Qosim menjelaskan kapan akan dilakukan penetapan, yang pertama apabila tidak terjadi PHPU. Dan kedua Pihaknya masih menunggu sampai ada surat edaran resmi dari KPU RI.
“Waktunya setelah BRPK terbit maksimal lima hari harus segera melakukan penetapan, “jelasnya.
Nanang Qosim juga menambahkan untuk pelantikan dilakukan dibulan Agustus, kemungkinan besar untuk penetapan calon terpilih sebelum bulan Agustus. Sekarang tinggal menunggu surat dari MK yang diserahkan ke KPU RI.
“Yang sekarang ada berupa list Registernya saja, berita acaranya mungkin belum diserahkan ke KPU RI. Sehingga KPU RI melakukan penundaan ini, “tutupnya.
Kegiatan rapat kordinsi diisi dengan penyerahan cinderamata kepada pihak pihak yang telah mendukung terlaksananya Pemilu 2019, berjalan secara aman, damai dan kondusif.(jok)