Dalam sambutanya, ketua KPU Kab Kediri Ninik Sunarmi menjelaskan yang intinya bahwa rapat pleno penetapan perolehan kursi Pemilu 2019 dan penetapan anggota calon terpilih DPRD Kab Kediri belum bisa dilaksanakan, karena masih menunggu surat edaran dari KPU RI.
Saat dikonfirmasi, Anwar Anshori Divisi Teknis mengatakan, bahwa penetapan dilakukan penundaan karena BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) dari Makhamah Konstitusi belum turun. Penetapan dilakukan setelah itu, tiga hari kita lakukan penetapan.
“Diperaturan MK bahwa penyampaian BRPK disampaikan tanggal 1 Juli. Namun setelah kita melakukan rapat pleno dengan komisioner dan dipleno ditetapkan tanggal 4 Juli. Namun secara resmi MK belum menyampaikan BRPK ke KPU RI, sehingga dilakukan penundaan.
“Penetapan akan dilakukan setelah secara resmi KPU RI menerima BRPK yang disampaikan MK. Dan waktunya kita tunggu saja, setelah nanti ada kabar dari KPU RI, “jelas Anwar Anshori.