Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Pencuri Tanaman Hias di Kediri Terancam Penjara, Kerugian Pemilik Capai Rp 100 Juta

×

Pencuri Tanaman Hias di Kediri Terancam Penjara, Kerugian Pemilik Capai Rp 100 Juta

Sebarkan artikel ini
Pencuri Tanaman Hias di Kediri Terancam Penjara, Kerugian Pemilik Capai Rp 100 Juta
Pencuri Tanaman Hias di Kediri Terancam Penjara, Kerugian Pemilik Capai Rp 100 Juta

MEMO kediri

Seorang pencuri spesialis tanaman hias di Kabupaten Kediri akhirnya ditangkap setelah motornya ditemukan tertinggal di tempat kejadian. Pelaku, yang berinisial YKW, melakukan serangkaian kejahatan dengan sasaran tanaman hias berharga di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Kandat.

Serangkaian Kejahatan Pencurian Tanaman Hias di Kabupaten Kediri

Seorang pencuri khusus tanaman hias di Kabupaten Kediri telah ditangkap oleh polisi setelah motornya ditemukan tertinggal di tempat kejadian. Pria berusia 37 tahun dengan inisial YKW menjadi tersangka utama dalam serangkaian kejahatan di berbagai lokasi Kabupaten Kediri, dengan sasaran utama berupa tanaman hias bernilai tinggi.

YKW pertama kali beraksi di Wates pada bulan Maret 2024, diikuti oleh kejahatan serupa di Gurah pada bulan April 2024. Kejahatan terakhir dilakukan di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, YKW masuk ke rumah Didin Satriyo Wibowo di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, dan mencuri tanaman hias langka jenis kuping gajah varigata dari halaman belakang rumahnya. Didin mencoba menghentikan YKW, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan memanjat pagar belakang rumah, meskipun motornya tertinggal di tempat kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *