“Setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka,dan akhirnya Petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Jl.Welirang Kelurahan Pare Kecamtan Pare Kabupaten Kediri ,”ungkap AKP Muklason.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti,1botol dari kaca yang berisi Pil jenis LL sebanyak 580 butir,1 botol dari kaca yang berisi Pil jenis LL sebanyak 16 butir kondisi tidak utuh,uang sebesar Rp. 50.000,1 unit Hp merk Vivo.