Dihadapan Muspika dan warga Desa Ngebrak, Kades Saeroji memamparkan asal mula pembelian Tanah Kas Desa yang sekarang tidak bisa menjadi aset milik Desa Ngebrak.
Hingga akhirnya, permintaan warga yang mempertanyakan pembentukan TIM untuk melacak TKD (Tanah Kas Desa) disepakati oleh pihak desa dengan penandatanganan surat pernyataan diatas meterei yang ditandatangani oleh Kades Saeroji dan perangkat desa setempat.
Selain itu, surat pernyataan juga ditandatangani oleh Kapolsek AKP Muhklason dan juga Danramil Kapten Infanteri Masduki serta perwakilan warga sejumlah 20 orang.
Sebelum disepakati penndatangan Surat Pernyataan, Kapolsek Gampengrejo membacakan isi surat yang berisi dua point, yang pertama “Kami Pemerintah Desa Ngebrak Bertanggungjawab Atas Pengembalian Tanah Kas Desa Sebagaimana Dimaksud”. Yang kedua “Adapun Pengembalian Tanah Kas Desa Dimaksud Akan Ditempuh Secara Kekeluargaan dan Atau Kententuan Hukum Yang Berlaku Sampai Tuntas atau Selesai”.