Laporan awal dana kampanye (LADK) dari belasan partai politik di Kota Kediri tidak memenuhi syarat, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri memutuskan untuk mengembalikan seluruh berkas partai politik (parpol) karena kekurangan informasi, khususnya terkait laporan dana kampanye dari calon anggota legislatif (caleg).
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, Nia Sari, sebanyak 17 partai peserta pemilu telah mengajukan LADK hingga batas waktu pengajuan (7/1). Namun, setelah dilakukan pengecekan, KPU menemukan bahwa berkas dari seluruh parpol tidak lengkap. Nia menyatakan bahwa setelah penelitian, semua LADK yang diajukan memerlukan perbaikan.
Nia menjelaskan bahwa kekurangan berkas berbeda-beda untuk setiap parpol. Namun, dari tujuh formulir yang harus diisi, belum ada satu pun partai yang dapat dinyatakan lengkap. Formulir keenam, yang mencakup laporan awal dana kampanye dari caleg di masing-masing parpol, menjadi perhatian utama.
Alumnus Universitas Brawijaya itu menekankan bahwa formulir keenam tersebut harus dilengkapi dengan lampiran dari setiap caleg agar dianggap lengkap. Sebagai contoh, parpol yang memiliki 30 caleg harus mengunggah LADK dari semua caleg tersebut. Namun, ternyata berkas tersebut masih belum lengkap secara keseluruhan.
Formulir Keenam Jadi Fokus Utama, Kekurangan Dokumen Pendukung Terungkap
Selain tujuh formulir tersebut, Nia juga menyoroti bahwa banyak parpol yang belum melengkapi dokumen pendukung seperti foto rekening partai politik, surat pernyataan pengelola rekening, dan surat penunjukkan untuk pengelola sikadeka (sistem informasi kampanye dan dana kampanye).
Dalam konteks sanksi, Nia mengingatkan bahwa parpol yang tidak menyampaikan LADK secara lengkap akan dianggap kehilangan kepesertaan, walaupun kepesertaannya akan dihitung secara nasional. Dengan adanya sanksi tersebut, Nia mendorong parpol untuk memanfaatkan waktu perbaikan dengan sebaik mungkin. Salah satu cara yang disarankan adalah berkonsultasi melalui operator helpdesk KPU.