Saat dikonfirmasi PH dari tergugat Agus Jeliandu menjelaskan, dalam perkara ini ada dua dasar, untuk kita melakukan perlawan dalam eksekusi yang akan dilakukan oleh tim pihak Panitera PN Kab Kediri.
Masih jelas Agus Jeliandu, dasar yang pertama, dari putusan yang menguasai sebagian dari obyek sengketa, dalam hal itu penggugat 3, dengan perkara putusan nomor 68/Pdt.G/2018/PN. Gpr. Dan yang kedua dalam putusan nomor perkara 74/Pdt. G/ 2018 PN Gpr, pihak ketiga tidak dilakukan gugatan, atas nama Heri Wiyono.
“Maka dengan dasar tersebut kita melakukan perlawan eksekusi obyek sengketa tanah yang akan dilakukan penyitaan oleh petugas, “ujar PH Agus Jeliandu.
Menurutnya, dengan adanya dua putusan, hal tersebut terindikasi untuk mengadu domba masyarakat.
Ia juga menambahkan akan menempuh jalur dengan melakukan pelaporan ke instansi lain, seperti komisi yudisial dan instansi KPK.(jok)