Lebih lanjut, untuk trayek, sepertibdi Aturan kementrian Perhubungan 108 tahun 2017 memang ada aturan aturanya yang harus disepekati.
“Kalau dilihat aturan sesuai UU Kementrian Perhubungan 108 tahun 2017, memang ada aturan aturan yang harus disepakiti bersama, jadi ada batas batas dimana untuk pengambilan penumpang, “tambah Joko Haryono.
Masih kata Joko Haryono, ditanya tindakan Dishub sendiri terkiat dengan aksi demo sopir MPU, Joko Haryono belum bisa memutuskan sebelum kita berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jatim.
“Kebetulan kita hanya didaerah yang ketempatan, jadi untuk lebih jelasnya nanti kita akan melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi Jatim, “tukasnya.(jok)