Example floating
Example floating
Kediri

Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Kediri Ungkap 23 Tersangka

×

Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Kediri Ungkap 23 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Kediri Ungkap 23 Tersangka

Kediri, Memo
Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2020 yang di gelar Polres Kediri selama 12 hari, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 23 kasus peredaran Narkoba. Dari hasil ungkap tersebut petugas berhasil menangkap 23 tersangka yang merupakan jaringan Residivis dan jaringan antar Kota.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H, saat Konferensi Pers mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba berbagai Jenis, mulai dari Sabu – sabu sebanyak 9,6 gram, Pil dobel L sebanyak 850 ribu butir, serta puluhan butir jenis Psikotropika, alat hisap bong, dan pipet kaca.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, Anggota Satresnarkoba Polres Kediri juga mengamankan 2 Unit Mobil, 1 Unit sepeda motor, telepon genggam.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar rupiah dan paling banyak Rp. 10 Miliar rupiah. Dengan ancaman paling singkat 5 Tahun penjara, paling lama 25 Tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *