“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka, akhirnya Nova Wahyu berhasil kami ringkus di tepi pesawahan Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Selas (10/10) sekitar pukul 22.00 Wib” ungkap AKP Eko Sanosin
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 10.000 butir pil jenis LL yang dibungkus dalam 10 kantong plastik putih yang masing masing berisi 1.000 butir, dan satu buah HP merek Sony.
Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan, dan polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.