Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Majelis Hakim di Pare Jatuhkan Hukuman 12 Tahun untuk Pembunuh Deasy Rahmasari

×

Majelis Hakim di Pare Jatuhkan Hukuman 12 Tahun untuk Pembunuh Deasy Rahmasari

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim di Pare Jatuhkan Hukuman 12 Tahun untuk Pembunuh Deasy Rahmasari
Majelis Hakim di Pare Jatuhkan Hukuman 12 Tahun untuk Pembunuh Deasy Rahmasari

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa. Misalnya, Nova dinilai telah bersikap jujur dalam memberikan keterangannya dan menunjukkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. “Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga. Semua hal ini menjadi pertimbangan dalam amar putusan,” tambah Dwiyantoro saat membacakan keputusan.

Reaksi Emosional Keluarga Saat Putusan Nova Susilo Dibacakan

Sebagai hasil dari pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nova. Saat putusan dibacakan, Nova terlihat menundukkan kepala, sementara istrinya, RW, yang hadir di persidangan tidak dapat menahan tangisnya. Kerabat lain yang hadir juga tampak emosional.

Nova sendiri mengatakan bahwa dia menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Hal yang sama diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Luh, yang merasa bahwa meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan, keputusan tersebut masih dianggap sesuai.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Merdiko Utomo, juga menerima keputusan hakim dengan lapang dada. Menurutnya, hukuman 12 tahun yang dijatuhkan dalam kasus pembunuhan ini termasuk dalam kategori ringan, mengingat ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun. “Kami menerima putusan ini karena sesuai dengan tindakan terdakwa,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nova membunuh Deasy pada malam Sabtu, 24 Februari. Saat itu, Deasy yang merupakan pacar dari Andi Hermawan, adik ipar Nova, sedang berkunjung ke rumah mereka. Pada pukul 22.00 WIB, Deasy yang berada di tempat tersebut bertemu dengan Nova. Karena terkejut dengan kehadiran Nova, Deasy mengumpat dan melontarkan kata-kata kasar.

Pertengkaran pun tidak dapat dihindari. Setelah sempat bertengkar, Deasy masuk ke dalam rumah dan menuju kamar mandi. Namun, kemarahan Nova belum mereda. Dia mengikuti Deasy ke kamar mandi dan langsung mencekiknya. Meskipun Deasy berusaha melawan dengan mencakar dada Nova, dia akhirnya kalah dan mengalami kematian. Mayat Deasy kemudian ditemukan oleh tetangga yang berbagi kamar mandi dengan rumah Andi.

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Nova Susilo: Penyesalan, Pertimbangan Hakim, dan Reaksi Keluarga

Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nova Susilo merupakan hasil dari pertimbangan mendalam majelis hakim yang mengakui brutalitas tindakan terdakwa dan dampaknya terhadap keluarga korban. Meskipun vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, keputusan ini mencerminkan evaluasi hukum yang menyeluruh berdasarkan bukti dan pertimbangan yuridis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *