“Kami menduga, semua dari laporan kasus yang kita sampaikan itu ada unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam pembangunan, “tambah Revi Pandega ketua koordinator aksi.
Selain itu, Revi juga menganggap pada pembangunan RTH yang dibangun diarea Sungai Brantas, kalau kita telaah lebih jauh suatu pendirian bangunan permanen yang berdiri dilokasi diarea sempadan air, itu jelas melanggar undang-undang yang berlaku.
“Terlebih pada pembangunan RTH yang di bangun diarea Sungai Brantas. Padahal, suatu pendirian bangunan yang bersifat permanen yang berdiri diarea lokasi sempadan sungai itu jelas melanggar undang-undang yang berlaku. Hal itu tertulis di Pasal 94 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Namun nyatanya Pemkot Kediri tetap membangunnya, “pungkas Revi.
Aksi LSM tersebut ditemui perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kasi intel Yudi Istiono dan manyampaikan perihal tersebut, tetapi LSM Gerak tidak puas. Perwakilan massa LSM menginap didepan kantor Kejari Kota Kediri dengan mendirikan tenda, hingga nantinya dapat jawaban pasti dari Kejari terkait perkara dugaan korupsi yang dilaporkanya.(jok)