Para peserta yang berasal dari Kediri
tersebut selain diberikan pemahaman tentang keberadaan Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang PTTPO juga mendapatkan arahan untuk membekali diri dengan keterampilan yang memadai jika masih ingin menjadi TKI.
Selain itu, juga memastikan keberangkatannya pun harus melalui jalur legal.
Melalui kegiatan psikososial therapy, GKKF berharap dapat memberikan pengetahuan migrasi yang
aman atau safe migration kepada masyarakat Kediri agar terhindar dari korban perdagangan orang dan tipu daya calo perekrut tenaga kerja.(jok)