Lebih lanjut, masih kata AKP Eko Sanosin, selain ketiga pelaku yang merupakam satu jaringan, juga diamankan pelaku pengedar lain Sabtu (1/9), Johan Ardianto alias Jeple yang ditangkap di jalan persawahan Desa Gayam dan Agus Rifa’i dirumahnya Gayam Barat. Mereka berdua merupakan satu jaringan.
“Pelaku tertangkap tangan kedapatan mengedarkan Pil jenis Dobel LL tanpa ijin. Kelima pelaku dibawa ke Mapolres Kediri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta diduga melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “tambahnya.
Masih Kata AKP Eko Sanosin, barang bukti dari kelima pelaku yang disita petugas sebanyak 512 butir pil dobel LL, uang tunai Rp 110 ribu diduga hasil penjualan pil dobel LL dan empat buah HP berbagai merk.