Roni Juliarto juga manjelaskan, dalam rapat pleno, pihak KPU Kab Kediri menyampaikan Surat Keputusan (SK) bagi peserta Pemilu tahun 2019, dan peraturan yang dilarang berkampanye terbuka serta kewajibannya.
“Untuk rapat terbatas sudah ditentukan bagi peserta rapat sekitar 1000 orang dan sedangkan rapat terbuka atau kampanye tidak dibatasi asalkan tempat yang digunakan bisa menampung peserta Kampanye. Untuk kediri sudah ditentukan zonanya sesuai dengan ketentuan KPU RI, yakni Zona B, “ucapnya.
Ia juga berharap, dengan dilaksanakan rapat terbuka atau Kampanye terbuka bagi peserta Pemilu tahun 2019, bisa berjalan lancar, aman dan kondusif.
Ali Mashudi, Bawaslu Kab Kediri, Divisi Pengawasan Hubal dan Humas, menjelaskan, kita melakukan rapat koordinasi bersama, dalam hal ini sesuai UU nomor 7 tahun 2017 bahwa kami selalu melakukan pencegahan pelanggaran kampanye terbuka.