Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 595/PL.02.4-Kpt/O6/KPU/111/2019 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 672/ PL.O2.4-Kpt/ 06/ KPU/III/ 2019 tentang Perubahan dua atas putusan KPU Nomor 595/ PL.O2.4-Kpt/O6/ KPU/ 111/20 19 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Rapat Koordinasi penetuan Titik-Titik Lokasi Kampanye Rapat Umum Bersama Stakeholders di tingkat Kabupaten tanggal 20 Maret 2019. Sudah menetapkan titik titik mana yang bisa digunakan sebagai Kampanya terbuka, “ucapnya dalam paparan.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kab Divisi SDM dan Parmas, Roni Juliarto, menjelaskan, kegiatan untuk menentukan titik kampanye untuk rapat terbuka peserta Pemilu tahun 2019. Dua puluh satu hari sebelum massa tenang. Dimana sudah ditentukan sesuai dengan titik kampanye atau dimana tempat bisa menampung rapat umum.
“Ada sekitar 40 titik yang sudah ditentukan, seperti lapangan, GOR, alun alun atau lapangan yang bisa menampung semua peserta rapat terbuka, “jelasnya.