Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri Suryana menjelaskan, Pelaksanaan pemusnahan BMN pada hari ini sesuai dengan Surat Persetujuan nomor S-207/MK.6/KN.5/2019 tanggal 20 Mei 2019, S-078/MK.06/WKN.10/KNL.03/2019 tanggal 09 Agustus 2019 dengan rincian sebagai berikut :
BMN hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai sebanyak 58 kali terdiri dari Hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72.836 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 675 botol / kemasan, Liquid Vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 173 botol / kemasan.
Total potensi kerugian negara sebesar Rp 87.889.180,00 (Delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah).
“BMN hasil penindakan atas kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan (Lartas) sebanyak 72 kali terdiri dari,
Sextoys / Vibrator berbagai merk dan bentuk sejumlah 57 unit Airsoftgun dan/atau part senapan sejumlah 4 unit/set.
Part mesin / motor sejumlah 10 unit/set,
Obat-obatan dan atau kosmetik sejumlah 2.902 pcs/butir/pack/botol;
Aksesoris, Pakaian, dan/atau barang barang lain sejumlah 749 pcs, “ucapnya.