Dijelaskan juga oleh Inspektur Propinsi Jatim, Helmy, klinik konsultasi ini digelar ke tiap-tiap daerah. Sebelum di Kabupaten Kediri, kegiatan serupa telah diselenggarkan di Madiun dan Ponorogo. Pihaknya tidak ingin ada lagi kepala desa terjaring OTT karena salah dalam mengelola keuangan desa.
Baca JUga : Kades Wonojoyo Desak Kejaksaan Panggil Kepala Desa
Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno membuka Kegiatan Membangun Desa Lawas (Kawal Desa Melalui Pengawasan), sebagai Klinik Sarana Konsultasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa . Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur bersama Inspektorat Kabupaten Kediri bertempat di Pendopo Kabupaten Kediri .
Baca Juga : Peran dan Tugas Pengelolaan Keuangan Dana Desa
“Tahun 2019 ini, kepala desa akan mendapatkan kembali dana desa dengan rata-rata Rp 1 miliar. Postur keuangan ini sepertiga lebih dari APBN yang dialokasikan ke daerah dan desa. Presiden ingin desa mempunyai inovasi sendiri untuk kemajuan,” kata Bupati Kediri membuka sambutannya.
“Saya berharap klinik ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh desa, dan bisa digunakan sebaik-baiknya. Kemudian saya berterima kasih ke Pemrpov Jatim yang memfasilitasi ruang konsultasi ini,” tambahnya.
Sekadar informasi, dari data yang diperolah Indonesian Corruption Watch, sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka. Dari jumlah tersebut, 141 orang kepala desa tersangkut korupsi Dana desa. Sementara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 40,6 miliar. Ruang konsultasi pengelolaan Ddana desa , Aangdaran Dana Desa dan bantuan keuangan ke desa ini , memberikan arti dan tujuan mengatasi persoalan pengelolaan keuangan di desa. (adv/kominfo)