Petugas langsung membekuk Totok dan mengamankan barang bukti 28.300 butir pil dobel l. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang no 36 tentang kesehatan.(bs)