AKP Eko mengungkapkan awalnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Febri. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya di Desa Janti Kecamatan Papar. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 28 butir pil dobel l sebagai barang bukti.
Dari penangkapan Febri, tim buser Satresnarkoba Polres Kediri melakukan pengembangan. Petugas melakukan introgasi terhadap pria yang bekerja sebagai pembuat gipsum tersebut. Dari keterangan Febri diketahui jika tersangka mendapatkan barang tersebut dari Totok.
Tidak ingin jaringan peredaran terputus, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB tim buser melakukan penangkapan terhadap Totok di tepi jalan Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo. Diduga malam itu sasaran hendak melakukan transaksi.