Kediri, memo.co.id
Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan dua tersangka pengedar pil dobel l, Rabu (11/10). Mereka adalah Febri Setiono (23) warga Desa Janti, Kecamatan Papar dan Totok Hariyanto (36) warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren. Dari pengakuan para tersangka mereka mengedarkan pil koplo tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Sanusin mengungkapkan kedua tersangka merupakan satu jaringan. Febri yang diketahui seorang pengedar mendapatkan barang tersebut dari Totok. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.
“Kedua tersangka merupakan satu jarangan, saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” ungkap AKP Eko saat dikonfirmasi.