“Mengingat ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan, maka supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut dikarenakan ada kekhawatiran tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk E- warong dalam pelaksanaan penyaluran BPNT, “jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika M.R. SH. MH, saat press reles, di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut, dari jumlah penerimaan oleh para tersangka sebesar Rp. 1,5 Milyar ini, dalam proses penyidikan ini telah dikembalikan sebesar kurang lebih Rp. 500 juta. Pengembalian tersebut berasal dari kedua tersangka, dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana uang fee tersebut antara lain, para pegawai Dinas Sosial Kota Kediri dan Pendamping BPNT tingkat Kecamatan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal, Pertama Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31.