Kediri, Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menyerahkan, dua tersangka dan barang Bukti tahap kedua dalan dugaan kasus tindak Korupsi penerimaan uang fee dalam pengelolaan bantuan pangan non tunai (BPNT) kota kediri tahun 2020 dan 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ke-2) perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang Fee dalam pengelolaan BPNT di Kota Kediri dengan tersangka berinisial TKP mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan SDR pendamping BPNT Kota Kediri dari penyedik kepada penuntut umum.
Berkas Perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 pada tanggal 11 April 2022, dan pada hari ini selasa 19 April 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap ke 2).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika M.R SH. MH menjelaskan dalam press konfren secara resmi, kasus dugaan tindak pidana Korupsi ini tersangka TKP dan SDR meminta fee atau keuntungan kepada 3 (tiga) Supplier, dengan jumlah fee yang diminta dan diterima oleh para tersangka sebesar Rp 1.500.270.625, dengan rincian Tersangka TKP menerima sebesar Rp. 1.000.173.750,- dan Tersangka SDR menerima sebesar Rp. 500.260.625.
Masih jelas Kepala Kejaksaan, para tersangka meminta imbalan sejumlah fee tersebut, karena telah merekomendasikan ketiga supplyer tersebut kepada pihak E-warung untuk membeli dan memesan barang berupa beras telur dan kacang-kacangan kepada ketiga supplier tersebut.
“Mengingat ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan, maka supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut dikarenakan ada kekhawatiran tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk E- warong dalam pelaksanaan penyaluran BPNT, “jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika M.R. SH. MH, saat press reles, di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut, dari jumlah penerimaan oleh para tersangka sebesar Rp. 1,5 Milyar ini, dalam proses penyidikan ini telah dikembalikan sebesar kurang lebih Rp. 500 juta. Pengembalian tersebut berasal dari kedua tersangka, dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana uang fee tersebut antara lain, para pegawai Dinas Sosial Kota Kediri dan Pendamping BPNT tingkat Kecamatan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal, Pertama Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31.