Kini akibat perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman dikurangkan sepertiga masa hukuman yakni 7 tahun penjara.
Sementara itu dihadapan pihak kepolisian, Salman Ridwan yang merupakan residivis kasus serupa mengakui dirinya bersama 3 rekan lainnya, yakni fadil yang masih buron, Riski Saputra dan Budi Waluyo pernah melakukan kejahatan serupa di Tulungagung.
Hasilnya Uang tunai hampir 50 juta rupiah berhasil digasak oleh komplotan ini, dan uang hasil kejahatan tersebut bibagi rata sekitar 10 jutaan.
“Dibagi rata 10jutaan, ya sekarang habis buat mbayar utang” ujar Salman.
Kendati berasal dari kota yang berlainan, namun Salman mengaku mengenal klomplotannya dari rutan selama dirinya menjadi Narapidana, kemudian berhubungan lagi setelah semuanya bebas.(ed)