“Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba di pinggir jalan umum Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, “jelas Kasat Resnarkoba, Polres Kediri, AKP Eko Prasetio Sanosin, SH.MM, Selasa (5/6/2018).
Masih kata Kasat Resnarkoba, AKP Eko Prasetio Sanosin, pelaku tertangkap tangan tanpa hak kedapatan memiliki menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yamg disita petugas, yakni, 2 plastik klip putih bening, berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,74 gram, dengan rincian berat tiap klip 0,46 gram, dan 0,28 gram, serta 1 buah HP merk Samsung, “bebernya.
Tersangka diduga dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.
“Tersangka guna penyelidikan lebih lanjut, harus mendekam dibalik jeruji Polres Kediri, “pungkasnya.(jok)