Kasusnya bermula saat Sri Patonah meminjam uang kepada bank Panin sebesar Rp 350 juta dengan jaminan setifikat rumahnya.
Namun usahanya ditengah jalanan bangkrut , dan hanya dapat mengangsur 10 kali angsuran, oleh pihak Bank Panin ditahun 2010 didaftarkan di balai lelang Malang.
Penasehat Hukumnya agus santoso mengatakan pihaknya akan banding dan menyayangkan hakim tidak mempercayai keterangan saksi ahli jika harga tanah mikik Sri Patonah dibawah standart saat proses pelelangan.(ed/*)