Menurut Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla Wahyu, kedua pelaku sudah lama menjadi target dan telah dibuntuti selama 3 bulan oleh petugas.
Para pelaku ini harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pengedar sabu ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wot)