Dalam press rilis, polisi menunjukkan barang bukti dua bilah pisah dapur yang masih berlumuran bekas darah korban dan sebuah palu. Benda tersebut yang dipakai pelaku untuk memukul dan menikam leher korban. Tetapi pelaku membantah membawa tiga buah barang bukti. Melainkan, dia menemukan barang tersebut di dalam mobil yang ditumpangi.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dan direncanakan. Tersangka terancam hukuman selama tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan lembaga pembiayaan Sinar Mas Kediri menjadi korban percobaan yang dilakukan pegawainya. Awalnya, korban dan pelaku dalam satu mobil perjalanan dari Kediri menuju ke Pare.