Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi terkait permintaan suami untuk penangguhan penahanan dipersilakan.
“Silakan diajukan penangguhan, nanti kita lihat,” jelasnya.
Ditambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun syaratnya tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Kapolres juga sempat mendatangi kediaman bayi yang telah diberi nama Rafi Dwi Rajendra untuk menyerahkan bingkisan.
Bayi Rafi tampak tertidur lelap dipangkuan neneknya Ny Mursini, bayi Rafi kini beratnya sudah 3,3 kg dengan panjang 49 cm. (ed)