Intan sebelumnya sempat ikut suaminya di Jakarta, namun sejak hamil anak keduanya kemudian pulang kampung
Merasa tak mampu menghidupi kedua anaknya, timbul niat Intan untuk menjualnya melalui perantara Nofita Sari warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Intan kenal dengan Nofita melalui sosial media yang tergabung grup Adopsi Bayi Sehat. Baik Intan dan Novita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, baik ibu bayi dan perantara telah terbukti melakukan transaksi jual beli.