Example floating
Example floating
Kediri

Heboh! Penutupan Mie Gacoan Kediri: Kontroversi yang Mengejutkan Terungkap!

×

Heboh! Penutupan Mie Gacoan Kediri: Kontroversi yang Mengejutkan Terungkap!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Penutupan Mie Gacoan Kediri: Kontroversi yang Mengejutkan Terungkap!
Heboh! Penutupan Mie Gacoan Kediri: Kontroversi yang Mengejutkan Terungkap!

MEMO kediri

Pemerintah Kota Kediri menutup dua cabang restoran Mie Gacoan dalam waktu kurang dari satu minggu, dengan alasan yang kuat. Cabang ini dihentikan sementara karena masalah kebisingan dan kurangnya Surat Izin Layak Fungsi (SLF).

Namun, penutupan ini telah memicu kontroversi dengan manajemen Mie Gacoan yang merasa tidak adil dan menjadi korban diskriminasi.

Pemerintah Kediri Tutup Mie Gacoan, Ini Alasan dan Reaksi Manajemen

Belum genap satu minggu, Pemerintah Kota Kediri telah menutup dua cabang restoran Mie Gacoan yang berada di wilayahnya. Terdapat sejumlah alasan kuat yang mendasari keputusan Pemerintah Kota Kediri untuk menutup kedua gerai Mie Gacoan tersebut.

Pertama-tama, cabang Mie Gacoan yang terletak di Jalan PK Bangsa Kota Kediri ditutup pada hari Rabu (27/9) karena mesin exhaust-nya menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu proses belajar siswa di Sekolah Dasar Negeri 4 Banjaran yang berdekatan. Cabang ini sebelumnya telah beroperasi selama dua bulan.

Sementara itu, cabang Mie Gacoan yang berada di Jalan Urip Sumoharjo ditutup pada hari Selasa (3/10). Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, menyatakan bahwa alasannya adalah karena cabang ini belum memiliki Surat Izin Layak Fungsi (SLF).

Agus menjelaskan, “Kami telah memberi tahu manajemen untuk menutup sementara hingga SLF diperoleh dan masalah-masalah yang kami temukan di lapangan telah diatasi,” pada hari Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Penata Perijinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengungkapkan bahwa cabang Mie Gacoan Urip Sumoharjo masuk dalam kategori usaha dengan risiko rendah.

Karenanya, terdapat setidaknya empat izin yang diperlukan untuk dapat beroperasi, yaitu SLF, Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Izin K3PR, dan Persetujuan Lingkungan. Ridwan menjelaskan bahwa penutupan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan dengan tim teknis.

Kontroversi Penutupan Mie Gacoan: Manajemen Menilai Tidak Adil

“Kami masih menunggu kelengkapan SLF, evaluasi terhadap fungsi bangunan dan sistem IPAL, serta persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kediri (DLHKP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” tambah Ridwan.

Penutupan ini dilakukan oleh Satpol PP dan DPMTSP Kota Kediri hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Gerai ini hanya akan dapat beroperasi kembali setelah izin-izin lengkap dan permasalahan mengenai polusi suara telah terselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *