Dari hasil penggeladahan personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, dari pelaku GBU ditemukan 50 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik kresek warna hitam. Dari keterangan pelaku, pil tersebut dipersiapkan untuk kemudian dijual kembali.
Sementara dari tangan pelaku Mulyani, personel juga menemukan pil dobel L. Jumlahnya lebih banyak, yakni 150 butir yang dibungkus dalam plastik warna putih. “Selain itu, anggota juga menyita uang tunai Rp 150.000 yang diduga hasil dari transaksi pil dobel L tersebut, “bebernya.
Menurut AKP Kamsudi, peradaran pil dobel L masih cukup tinggi. Para pelaku yang tertangkap, hampir keseluruhan melakukan transaksi jual-beli menggunakan sistem ranjau, sehingga pelaku tidak mengetahui siapa pengirimnya.
Lebih lanjut, kata AKP Kamsudi, personel juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua pelaku. Personel menduga, mereka melakukan transaksi melalui pesan singkat. “Ini juga termasuk upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika, tidak hanya pil dobel L, “tegasnya.