Kediri, Memo
Polres Kediri, berhasil mengungkap tindak pidana membuat, menggunakan dan pemalsuan akta authentik dengan cara membuka biro jasa atau calo untuk melengkapi persyaratan yang kurang dan dipalsukan dalam pembuatan paspor.
Bertempat di Mapolres Kediri, tiga tersangka pelaku tindak pidana membuat, menggunakan dan pemalsuan akta authentik dengan cara membuka biro jasa atau calo untuk melengkapi persyaratan yang kurang dan dipalsukan dalam pembuatan paspor dilakukan pres reles, Rabu (4/3/2020) pagi.
Tiga tersangka yaitu, Harun Arrasyid (27) warga Pondok Lontar Indah Blok 1 RT 4 RW 5 no 2 Desa Lontar Kec Sambikerep Kota Surabaya, Suharto (51) Dusun Kakarejo RT/RW 001/013 Desa Sidorejo Kev Ponggok Kab Blitar.
Kemudian, tersangka Ilham Perdana Purra (24) alias Kentung, alamat Pondok Lontar Indah Blok A-2/25 RT 05 RW 02 Kec. Sambikerep Kota Surabaya.