Karena merasa tertipu, motor yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan, kemudian korban melakukan pelaporan ke Polsek Semen, dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan di Dusun Puhsarang, RT 002 RW 001, Desa Puhsarang Kec. Semen Kab. Kediri.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semen untuk proses lebih lanjut, dengan kerugian di tafsir sekitar Rp 6 juta, “bebernya.
Barang bukti yang diamankan petugas 1 Buku BPKB Sepeda motor Yamaha Mio GT, No. Pol. AG-5196-BX, atas nama korban. Pelaku terancam dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.