Tidak sampai disitu, dari penangkapan kedua tersangka satresnarkoba melakukan interograsi dan dari keterangannya berhasil menangkap kedua tersangka pengedar pil haram lain yaitu Nurma Eka Prasetia (25) ditempat kosnya desa Gurah Kecamatan Gurah Kab Kediri, dengan BB pil sebanyak 57 butir pil jenis LL.
Selain itu juga ditangkap pengedar lain Parwanto (28) alias Capos Desa Santren Desa Jagung kecamatan Pagu Kab Kediri dengan barang bukti 6 butir pil jenis LL dan 1 (satu) buah HP merk
Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Eko Prasetio Sanosin,SH. MH menjelaskan, keempat tersangka diamankan karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel LL tanpa ijin.
“Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, dan barang bukti yang diamankan 64 butir pil jenis LL, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah HP merk Oppo, “jelas AKP Eko Prastio Sonosin.
Keempat tersangka diancam dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(jok)