Kediri, memo.co.id
Pantut diberi apresiasi, pasalnya Satresbarkoba Polres Kediri kembali menangkap pengedar Pil haram.
Pengungkapan kasus pengedar Pil dobel L atas informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran pil komplo di Dusun Jeruk desa Tugurejo kec Ngasem Kab kediri.
Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, alhasil, Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 06.00 wib dirumah Andi Wahyu Wijayanto (20) ,kuli bangunan ditangkap dirumahnya, karena terbukti kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis dobel LL tanpa ijin.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap tersangka Mochamad Mahusen (20) alias Cilik, kelurahan balowerti V no 96 B Kelurahan Balowerti, RT003/001, Kota Kediri.