Kediri, memo.co.id
Lagi lagi, Satresnarkoba Polres Kediri, kembali mengungkap komplotan pengedar Narkoba diwilayah hukumnya. Pengungkapan berawal pada saat dilakukan penangkapan salah satu jaringannya, Sabtu (11/8/2018) kemarin sekitar pukul 22.00 wib diwarung Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kab Kediri.
Pelaku pengedar yang digulung tim Opsnal Satresnarkoba saat ngopi diwarung, yakni, Moh. Wahyu Muslimin (28) Dusun Jombangan, Desa Tertek, Kec. Pare, Kab. Kediri. Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Eko Prasetio Sanosin, Kamis (16/8/2018).
Masih kata Kasat Resnarkoba, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi dan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas, pelaku diringkus disalah satu warung Desa Gedangsewu Kec. Pare Kab. Kediri lengkap beserta Barang Bukti pil jenis LL.